UKG 2015 akan berlangsung hingga 27 November 2015 di 4.032 sekolah di seluruh Indonesia dan diikuti sekitar 2,6 juta guru untuk menguji kompetensi pedagogis serta profesionalitas para guru.
Hal ini disampaikan Koordinator Nasional JPPI Abdul Waidl dalam
keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Senin (16/11)
malam.
"Pemerintah harus memastikan jika hasil UKG yang menghabiskan uang rakyat senilai uang mencapai Rp 261 Miliar tersebut benar-benar berguna bagi tujuan peningkatan kualitas guru ke depan," ujar Abdul.
Selain itu, JPPI meminta jaminan dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bahwa UKG dilaksanakan demi pemetaan kualitas guru, dan bukan untuk mengurangi, memotong atau menghapus tunjangan profesi guru.
Sayangnya, lanjut Abdul, ada hal-hal yang tidak bisa diukur dari UKG, yaitu aspek sosial, dan kepribadian serta bagaimana guru berkomunikasi menyampaikan materi kepada murid.
"Padahal itu sangat mempengaruhi kualitas seorang guru," kata dia.
Sementara terkait guru-guru yang tidak memenuhi standar, JPPI mendesak pemerintah menanggung biaya pendidikan sampai dia memenuhi standar. Ini sebagai bentuk perhatian khusus agar nilainya memenuhi standar minimal.
Nama-nama pengajar yang tidak lulus tersebut juga sepantasnya tidak diumumkan ke publik, karena akan merendahkan dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap guru tersebut.
JPPI juga menyatakan kritiknya terhadap tujuan UKG itu sendiri, yaitu pemetaan kompetensi guru khususnya ranah pedadogik dan profesional pada bidang yang sesuai dengan sertifikat pendidik.
Hasilnya akan digunakan sebagai alat kontrol pelaksanaan penilaian kinerja guru, menentukan materi dan pola pelatihan guru, serta bahan pertimbangan pemberian penghargaan dan apresiasi kepada guru.
"Kalau hal-hal itu adalah maksud pemerintah menyelenggarakan UKG, maka seharusnya tidak semua guru harus ikut dan hanya mengambil sampel guru dari berbagai daerah di Indonesia. Hal ini selain selain lebih menghemat anggaran juga tidak merepotkan bagi sekitar 3 juta guru yang harus ikut UKG," kata Abdul.
Ada pun UKG dilaksanakan dalam rangka pemenuhan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu nilai rata-rata kompetensi guru sebesar 8.00.
Ada 4.035 tempat uji kompetensi (TUK) yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Menurut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan diikuti oleh 2,9 juta guru dari total 3.015.315 guru yang berada di bawah Kemdikbud.
"Pemerintah harus memastikan jika hasil UKG yang menghabiskan uang rakyat senilai uang mencapai Rp 261 Miliar tersebut benar-benar berguna bagi tujuan peningkatan kualitas guru ke depan," ujar Abdul.
Selain itu, JPPI meminta jaminan dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bahwa UKG dilaksanakan demi pemetaan kualitas guru, dan bukan untuk mengurangi, memotong atau menghapus tunjangan profesi guru.
Sayangnya, lanjut Abdul, ada hal-hal yang tidak bisa diukur dari UKG, yaitu aspek sosial, dan kepribadian serta bagaimana guru berkomunikasi menyampaikan materi kepada murid.
"Padahal itu sangat mempengaruhi kualitas seorang guru," kata dia.
Sementara terkait guru-guru yang tidak memenuhi standar, JPPI mendesak pemerintah menanggung biaya pendidikan sampai dia memenuhi standar. Ini sebagai bentuk perhatian khusus agar nilainya memenuhi standar minimal.
Nama-nama pengajar yang tidak lulus tersebut juga sepantasnya tidak diumumkan ke publik, karena akan merendahkan dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap guru tersebut.
JPPI juga menyatakan kritiknya terhadap tujuan UKG itu sendiri, yaitu pemetaan kompetensi guru khususnya ranah pedadogik dan profesional pada bidang yang sesuai dengan sertifikat pendidik.
Hasilnya akan digunakan sebagai alat kontrol pelaksanaan penilaian kinerja guru, menentukan materi dan pola pelatihan guru, serta bahan pertimbangan pemberian penghargaan dan apresiasi kepada guru.
"Kalau hal-hal itu adalah maksud pemerintah menyelenggarakan UKG, maka seharusnya tidak semua guru harus ikut dan hanya mengambil sampel guru dari berbagai daerah di Indonesia. Hal ini selain selain lebih menghemat anggaran juga tidak merepotkan bagi sekitar 3 juta guru yang harus ikut UKG," kata Abdul.
Ada pun UKG dilaksanakan dalam rangka pemenuhan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu nilai rata-rata kompetensi guru sebesar 8.00.
Ada 4.035 tempat uji kompetensi (TUK) yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Menurut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan diikuti oleh 2,9 juta guru dari total 3.015.315 guru yang berada di bawah Kemdikbud.