Sebagaimana kita ketahui, MGMP merupakan suatu forum atau wadah profesional guru mata pelajaran yang berada pada suatu wilayah kabupate n/kota/kecamatan /sanggar/gugus sekolah. Keanggotaannya meliputi guru mata pelajaran pada SMP dan SMA Negeri maupun Swasta, baik yang berstatus PNS maupun Swasta dan atau guru tidak tetap/honorarium. Prinsip kegiatannya adalah cerminan kegiatan “dari, oleh, dan untuk guru” dari semua sekolah. Atas dasar ini, maka MGMP merupakan organisasi nonstruktural yang bersifat mandiri, berasaskan kekeluargaan, dan tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan lembaga lain.
Tujuan diselenggarakannya MGMP ialah : Pertama, untuk memotivasi guru guna meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan, melaksanakan, dan membuat evaluasi program pembelajaran dalam rangka meningkatkan keyakinan diri sebagai guru profesional; Kedua, untuk menyatakan kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan pembelajaran sehingga dapat menunjang usaha peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan; Ketiga, untuk mendiskusikan permasalahan yang dihadapi dan dialami oleh guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan mencari solusi alternatif pemecahannya sesuai dengan karakteristik mata pelajaran masing-masing, guru, kondisi sekolah, dan lingkungannya; Keempat, untuk membantu guru memperoleh informasi teknis edukatif yang berkaitan dengan kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi, kegiatan kurikulum, metodologi, dan sistem pengujian yang sesuai dengan mata pelajaran yang bersangkutan; Kelima, saling berbagi informasi dan pengalaman dari hasil lokakarya, simposium, seminar, diklat, classroom action research, referensi, dan lain-lain kegiatan profesional yang dibahas bersama-sama; Keenam, mampu menjabarkan dan merumuskan agenda reformasi sekolah (school reform), khususnya focus classroom reform, sehingga berproses pada reorientasi pembelajaran yang efektif.
Selain itu, MGMP pun dituntut untuk berperan sebagai : Pertama, reformator, dalam classroom reform, terutama dalam reorientasi pembelajaran efektif; Kedua, mediator, dalam pengembangan dan peningkatan kompetensi guru, terutama dalam pengembangan kurikulum dan sistem pengujian; Ketiga, supporting agency, dalam inovasi manajemen kelas dan manajemen sekolah; Keempat, collaborator, terhadap unit terkait dan organisasi profesi yang relevan; Kelima, evaluator dan developer school reform dalam konteks MPMBS; dan Terakhir, clinical dan academic supervisor, dengan pendekatan penilaian appraisal.
Sangat disayangkan tidak semua tujuan di atas dapat dicapai oleh MGMP hal ini disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya adalah (1) manajemen MGMP kurang berfungsi secara optimum, (2) dana pendukung untuk menunjang kegiatan kurang proposional, (3) Pemerintah daerah kurang perduli terhadap berbagai inisiatif yang dilakukan oleh MGMP, (4) Tidak sedikit guru yang masih punya prinsip many oriented.
Untuk mencapai tujuan dan peran MGMP tersebut di atas harus dilakukan program-program yang dapat mengeliminir permasalahan yang mengemuka tersebut dan mulai saat ini harus dilakukan revitaisasi kegiatan MGMP. Kegiatan MGMP harus dirancang sedemikian rupa sehingga dapat membawa dampak terhadap upaya peningkatan mutu pendidikan. Kegiatan yang dimaksud diantaranya adalah: (1) Menyusun program jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek serta mengatur jadwal dan tempat kegiatan secara rutin, (2) memotivasi para guru untuk mengikuti kegiatan MGMP secara rutin, baik di tingkat sekolah, wilayah, maupun kota, (3) meningkatkan mutu kompetensi profesionalisme guru dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengujian/evaluasi pembelajaran di kelas, sehingga mampu mengupayakan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan di sekolah, (4) mengembangkan program layanan supervisi akademik klinis yang berkaitan dengan pembelajaran yang efektif, (5) mengembangkan silabus dan melakukan Analisis Materi Pelajaran (AMP), Program Tahunan (Prota), Program Semester (Prosem), Satuan Pelajaran (Satpel), dan Rencana Pembelajaran (Renpel), (6) mengupayakan lokakarya, simposium dan sejenisnya atas dasar inovasi manajemen kelas, manajemen pembelajaran efektif (seperti : PAKEM-Pendekatan Aktif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan-, joyful and quantum learning, hasil classroom action research, hasil studi komparasi atau berbagai studi informasi dari berbagai nara sumber, dan lain-lain.), (7) merumuskan model pembelajaran yang variatif dan alat-alat peraga praktik pembelajaran program Life Skill, baik Broad Based Education (BBE) maupun High Based Education (HBE), (8)berkolaborasi dengan MKKS dan sejenisnya secara kooperatif, dan (9) melaporkan hasi kegiatan MGMP secara rutin setiap semester kepada Dinas Pendidikan setempat.
Dengan telah dilakukannya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan Sertifikasi Guru, mau tidak mau, kegiatan MGMP harus segera diperdayakan baik ada maupun tidak anggaran yang disediakan oleh pemerintah daerah. Dengan mengikuti MGMP diharapkan kompetensi guru akan semakin meningkat dan mutu pendidikan di tempat kita khususnya dan Indonesia pada umumnya akan semakin meningkat.
Tujuan diselenggarakannya MGMP ialah : Pertama, untuk memotivasi guru guna meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan, melaksanakan, dan membuat evaluasi program pembelajaran dalam rangka meningkatkan keyakinan diri sebagai guru profesional; Kedua, untuk menyatakan kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan pembelajaran sehingga dapat menunjang usaha peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan; Ketiga, untuk mendiskusikan permasalahan yang dihadapi dan dialami oleh guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan mencari solusi alternatif pemecahannya sesuai dengan karakteristik mata pelajaran masing-masing, guru, kondisi sekolah, dan lingkungannya; Keempat, untuk membantu guru memperoleh informasi teknis edukatif yang berkaitan dengan kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi, kegiatan kurikulum, metodologi, dan sistem pengujian yang sesuai dengan mata pelajaran yang bersangkutan; Kelima, saling berbagi informasi dan pengalaman dari hasil lokakarya, simposium, seminar, diklat, classroom action research, referensi, dan lain-lain kegiatan profesional yang dibahas bersama-sama; Keenam, mampu menjabarkan dan merumuskan agenda reformasi sekolah (school reform), khususnya focus classroom reform, sehingga berproses pada reorientasi pembelajaran yang efektif.
Selain itu, MGMP pun dituntut untuk berperan sebagai : Pertama, reformator, dalam classroom reform, terutama dalam reorientasi pembelajaran efektif; Kedua, mediator, dalam pengembangan dan peningkatan kompetensi guru, terutama dalam pengembangan kurikulum dan sistem pengujian; Ketiga, supporting agency, dalam inovasi manajemen kelas dan manajemen sekolah; Keempat, collaborator, terhadap unit terkait dan organisasi profesi yang relevan; Kelima, evaluator dan developer school reform dalam konteks MPMBS; dan Terakhir, clinical dan academic supervisor, dengan pendekatan penilaian appraisal.
Sangat disayangkan tidak semua tujuan di atas dapat dicapai oleh MGMP hal ini disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya adalah (1) manajemen MGMP kurang berfungsi secara optimum, (2) dana pendukung untuk menunjang kegiatan kurang proposional, (3) Pemerintah daerah kurang perduli terhadap berbagai inisiatif yang dilakukan oleh MGMP, (4) Tidak sedikit guru yang masih punya prinsip many oriented.
Untuk mencapai tujuan dan peran MGMP tersebut di atas harus dilakukan program-program yang dapat mengeliminir permasalahan yang mengemuka tersebut dan mulai saat ini harus dilakukan revitaisasi kegiatan MGMP. Kegiatan MGMP harus dirancang sedemikian rupa sehingga dapat membawa dampak terhadap upaya peningkatan mutu pendidikan. Kegiatan yang dimaksud diantaranya adalah: (1) Menyusun program jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek serta mengatur jadwal dan tempat kegiatan secara rutin, (2) memotivasi para guru untuk mengikuti kegiatan MGMP secara rutin, baik di tingkat sekolah, wilayah, maupun kota, (3) meningkatkan mutu kompetensi profesionalisme guru dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengujian/evaluasi pembelajaran di kelas, sehingga mampu mengupayakan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan di sekolah, (4) mengembangkan program layanan supervisi akademik klinis yang berkaitan dengan pembelajaran yang efektif, (5) mengembangkan silabus dan melakukan Analisis Materi Pelajaran (AMP), Program Tahunan (Prota), Program Semester (Prosem), Satuan Pelajaran (Satpel), dan Rencana Pembelajaran (Renpel), (6) mengupayakan lokakarya, simposium dan sejenisnya atas dasar inovasi manajemen kelas, manajemen pembelajaran efektif (seperti : PAKEM-Pendekatan Aktif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan-, joyful and quantum learning, hasil classroom action research, hasil studi komparasi atau berbagai studi informasi dari berbagai nara sumber, dan lain-lain.), (7) merumuskan model pembelajaran yang variatif dan alat-alat peraga praktik pembelajaran program Life Skill, baik Broad Based Education (BBE) maupun High Based Education (HBE), (8)berkolaborasi dengan MKKS dan sejenisnya secara kooperatif, dan (9) melaporkan hasi kegiatan MGMP secara rutin setiap semester kepada Dinas Pendidikan setempat.
Dengan telah dilakukannya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan Sertifikasi Guru, mau tidak mau, kegiatan MGMP harus segera diperdayakan baik ada maupun tidak anggaran yang disediakan oleh pemerintah daerah. Dengan mengikuti MGMP diharapkan kompetensi guru akan semakin meningkat dan mutu pendidikan di tempat kita khususnya dan Indonesia pada umumnya akan semakin meningkat.