Langsung ke konten utama

Pelaksanaan Jam Kerja PNS, Beban Kerja Guru Dan Pengawas

Memperhatikan :
- Undang-Undang Nomor14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
- Permendiknas nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah dan Madrasah
- Permendiknas nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan beban kerja guru dan pengawas Satuan Pendidikan
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil
- Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar

Maka diatur jam kerja PNS, Beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan dengan ketentuan :

Jam Kerja PNS Fungsional dan Non-Fungsional
PNS Fungsional maupun non Fungsional mempunyai kewajiban masuk kerja 37,5 jam dalam setiap minggunya, dengan ketentuan :
 PNS Fungsional dan Non-Fungsional masuk 6 hari kerja
Hari Senin sampai dengan kamis pukul 07.00 sampai 14.00
Hari Jumat, pukul 07.00 sampai 11.00
Hari Sabtu pukul 07.00 sampai 12.30
 PNS Non-Fungsional masuk 5 hari kerja
Hari senin sampai kamis, pukul 07.00 sampai 15.00
Hari Jumat, pukul 07.00 sampai 14.00
• Beban Kerja Guru
 Beban kerja atau mengajar guru sekurang-kurangnya 24 jam dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka setiap minggunya pada Satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah
 Beban kerja atau mengajar guru seperti yang sudah saya sebutkan yaitu mengajar lebih dari satu satuan pendidikan, harus terlebih dahulu mendapatkan surat tugas atau izin dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang
 Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Satuan Pendidikan, beban kerjanya minimal 6 jam tatap muka dalam 1 minggu atau membimbing 40 peserta didik bagi yang berasal dari guru BP
 Guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala Satuan Pendidikan beban kerjanya minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu atau membimbing 80 peserta didik bagi guru yang berasal dari guru BP
 Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan pada satuan pendiidkan beban kerjanya minimal 12 jam tatap muka dalam satu minggu.
 Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium, bengkel, atau unit produksi pada satuan pendidikan beban kerjanya minimal 12 jam tatap muka dalam satu minggu
 Guru bimbingan konseling beban kerjanya minimal membimbing 150 peserta didik dan maksimal 250 peserta didik pertahun pada satu atau lebih satuan pendidikan
 Guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu minimal 6 jam tatap mukan dalam 1 minggu
 Beban kerja atau mengajar sebagaimana yang sudah satau sebutkan tadi, merupakan bagian bagian dari jam kerja PNS 37,5 jam setiap minggunya
 Jika dalam perhitungan jam mengajar jumlahnya kurang dari 37,5 jam, maka guru tetap masuk kerja untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi guru selain melaksanakan pembelajaran
• Beban kerja pengawas satuan pendidikan
 Kegiatan supervisi minimal 1 kali dalam satu bulan dengan durasi waktu minimal 3 jam
 Pelaksanaan ekuivalen 24 jam perminggu merupakan bagian dari jam kerja sebagai PNS minimal 37,5 jam setiap minggunya
 Beban kerja pengawas satuan pendidikan ekuivalen minimaln 24 jam tatap muka dalam satu minggu dengan menggunakan pendekatan jumlah sekolah yang dibina serta jumlah guru dengan ketentuan :
- Pengawas TK/SD daerah binaannya 10 sampai 15 sekolah dan jumlah guru yang dibina minimal 60 guru dan maksimal 75 guru kelas
- Pengawas SMP Daerah binaannya 7 sampai 15 sekolah dan jumlah guru yang dibina minimal 40 guru dan maksimal 60 guru mata pelajaran
- Pengawas SMA/SMK dan SLB daerah binaannya 5 sampai 10 sekoalah dan jumlah guru yang dibina minimal 40 guru dan maksimal 60 guru mata pelajaran.
- Pengawas TK jumlah guru yang dibina minimal 40 guru dan maksimal 60 guru TK

Ketentuan ini
berlaku mulai tanggal 3 Januari 2011

Postingan populer dari blog ini

PROCEDURE TEXT : How to make ONDE-ONDE

This good for someone who can not make a cake "Onde-Onde", and this instructions how to make ONDE-ONDE from Denanyar cuisine , here we share the recipe with different flavor: GREENBEAN INSIDE Leather Material: 250 g sticky rice flour 25 gr sago flour ½ teaspoon salt ¼ teaspoon vanilla 15 gr sugar Btr 1 egg 150 ml warm water 100 gr sesame cooking oil Contents: 100 gr green beans, peeled 75 gr sugar Pandan leaves 1 ¼ teaspoon salt ¼ teaspoon vanilla 50 ml coconut milk How to make: 1.Contents: steamed green beans until cooked and tender. Lift, then blend while hot. Combine the green beans with sugar, pandan leaves, salt, vanilla and coconut milk, mix well. Cook over low heat until the dough can dipulung content. Chill. Take the contents of 10 g dough, then round it off. Set aside. 2. Skin: mix rice flour, sago flour, salt, vanilla, sugar and egg mix well. Pour warm water little by little, while diuleni to be dull and dipulung, set aside. 3. Take 15 g dough skin, pipihkan. Put t

logo jombang hitam putih

LABORATORIUM BAHASA MULTIMEDIA DAN FUNGSINYA DALAM PEMBELAJARAN BAHASA ASING

A. Pengertian Laboratorium Bahasa Multimedia Laboratorium bahasa mengacu kepada seperangkat peralatan elektronik audio video yang terdiri atas instructor console sebagai mesin utama, dilengkapi dengan repeater language learning machine, tape recorder, DVD Player, video monitor, headset dan students¡¦ booth yang dipasang dalam satu ruang kedap suara. Selain itu ada pula komponen komputer multimedia sebagai komponen tambahan yang dapat dikombinasikan dengan kesemuanya itu. Bila itu dilakukan, maka tampillah laboratorium bahasa itu sebagai laboratorium bahasa multimedia. Artinya, peralatan laboratorium bahasa itu mencakup berbagai jenis media dengan fungsi masing-masing yang bervariasi. Dengan laboratorium bahasa multimedia, guru kreatif dapat memanfaatkan aneka jenis program pelajaran bahasa asing baik yang dikemas dalam bentuk kaset audio, video, maupun CD interaktif. Bahkan, dengan peralatan ini guru juga dapat memanfaatkan kemampuan dirinya dalam memfasilitasi siswa agar terlibat dal