Memperhatikan :
- Undang-Undang Nomor14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
- Permendiknas nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah dan Madrasah
- Permendiknas nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan beban kerja guru dan pengawas Satuan Pendidikan
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil
- Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar
Maka diatur jam kerja PNS, Beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan dengan ketentuan :
- Undang-Undang Nomor14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
- Permendiknas nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah dan Madrasah
- Permendiknas nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan beban kerja guru dan pengawas Satuan Pendidikan
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil
- Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar
Maka diatur jam kerja PNS, Beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan dengan ketentuan :
• Jam Kerja PNS Fungsional dan Non-Fungsional
PNS Fungsional maupun non Fungsional mempunyai kewajiban masuk kerja 37,5 jam dalam setiap minggunya, dengan ketentuan :
PNS Fungsional dan Non-Fungsional masuk 6 hari kerja
Hari Senin sampai dengan kamis pukul 07.00 sampai 14.00
Hari Jumat, pukul 07.00 sampai 11.00
Hari Sabtu pukul 07.00 sampai 12.30
PNS Non-Fungsional masuk 5 hari kerja
Hari senin sampai kamis, pukul 07.00 sampai 15.00
Hari Jumat, pukul 07.00 sampai 14.00
• Beban Kerja Guru
Beban kerja atau mengajar guru sekurang-kurangnya 24 jam dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka setiap minggunya pada Satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah
Beban kerja atau mengajar guru seperti yang sudah saya sebutkan yaitu mengajar lebih dari satu satuan pendidikan, harus terlebih dahulu mendapatkan surat tugas atau izin dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang
Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Satuan Pendidikan, beban kerjanya minimal 6 jam tatap muka dalam 1 minggu atau membimbing 40 peserta didik bagi yang berasal dari guru BP
Guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala Satuan Pendidikan beban kerjanya minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu atau membimbing 80 peserta didik bagi guru yang berasal dari guru BP
Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan pada satuan pendiidkan beban kerjanya minimal 12 jam tatap muka dalam satu minggu.
Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium, bengkel, atau unit produksi pada satuan pendidikan beban kerjanya minimal 12 jam tatap muka dalam satu minggu
Guru bimbingan konseling beban kerjanya minimal membimbing 150 peserta didik dan maksimal 250 peserta didik pertahun pada satu atau lebih satuan pendidikan
Guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu minimal 6 jam tatap mukan dalam 1 minggu
Beban kerja atau mengajar sebagaimana yang sudah satau sebutkan tadi, merupakan bagian bagian dari jam kerja PNS 37,5 jam setiap minggunya
Jika dalam perhitungan jam mengajar jumlahnya kurang dari 37,5 jam, maka guru tetap masuk kerja untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi guru selain melaksanakan pembelajaran
Beban kerja atau mengajar guru sekurang-kurangnya 24 jam dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka setiap minggunya pada Satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah
Beban kerja atau mengajar guru seperti yang sudah saya sebutkan yaitu mengajar lebih dari satu satuan pendidikan, harus terlebih dahulu mendapatkan surat tugas atau izin dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang
Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Satuan Pendidikan, beban kerjanya minimal 6 jam tatap muka dalam 1 minggu atau membimbing 40 peserta didik bagi yang berasal dari guru BP
Guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala Satuan Pendidikan beban kerjanya minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu atau membimbing 80 peserta didik bagi guru yang berasal dari guru BP
Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan pada satuan pendiidkan beban kerjanya minimal 12 jam tatap muka dalam satu minggu.
Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium, bengkel, atau unit produksi pada satuan pendidikan beban kerjanya minimal 12 jam tatap muka dalam satu minggu
Guru bimbingan konseling beban kerjanya minimal membimbing 150 peserta didik dan maksimal 250 peserta didik pertahun pada satu atau lebih satuan pendidikan
Guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu minimal 6 jam tatap mukan dalam 1 minggu
Beban kerja atau mengajar sebagaimana yang sudah satau sebutkan tadi, merupakan bagian bagian dari jam kerja PNS 37,5 jam setiap minggunya
Jika dalam perhitungan jam mengajar jumlahnya kurang dari 37,5 jam, maka guru tetap masuk kerja untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi guru selain melaksanakan pembelajaran
• Beban kerja pengawas satuan pendidikan
Kegiatan supervisi minimal 1 kali dalam satu bulan dengan durasi waktu minimal 3 jam
Pelaksanaan ekuivalen 24 jam perminggu merupakan bagian dari jam kerja sebagai PNS minimal 37,5 jam setiap minggunya
Beban kerja pengawas satuan pendidikan ekuivalen minimaln 24 jam tatap muka dalam satu minggu dengan menggunakan pendekatan jumlah sekolah yang dibina serta jumlah guru dengan ketentuan :
- Pengawas TK/SD daerah binaannya 10 sampai 15 sekolah dan jumlah guru yang dibina minimal 60 guru dan maksimal 75 guru kelas
- Pengawas SMP Daerah binaannya 7 sampai 15 sekolah dan jumlah guru yang dibina minimal 40 guru dan maksimal 60 guru mata pelajaran
- Pengawas SMA/SMK dan SLB daerah binaannya 5 sampai 10 sekoalah dan jumlah guru yang dibina minimal 40 guru dan maksimal 60 guru mata pelajaran.
- Pengawas TK jumlah guru yang dibina minimal 40 guru dan maksimal 60 guru TK
Kegiatan supervisi minimal 1 kali dalam satu bulan dengan durasi waktu minimal 3 jam
Pelaksanaan ekuivalen 24 jam perminggu merupakan bagian dari jam kerja sebagai PNS minimal 37,5 jam setiap minggunya
Beban kerja pengawas satuan pendidikan ekuivalen minimaln 24 jam tatap muka dalam satu minggu dengan menggunakan pendekatan jumlah sekolah yang dibina serta jumlah guru dengan ketentuan :
- Pengawas TK/SD daerah binaannya 10 sampai 15 sekolah dan jumlah guru yang dibina minimal 60 guru dan maksimal 75 guru kelas
- Pengawas SMP Daerah binaannya 7 sampai 15 sekolah dan jumlah guru yang dibina minimal 40 guru dan maksimal 60 guru mata pelajaran
- Pengawas SMA/SMK dan SLB daerah binaannya 5 sampai 10 sekoalah dan jumlah guru yang dibina minimal 40 guru dan maksimal 60 guru mata pelajaran.
- Pengawas TK jumlah guru yang dibina minimal 40 guru dan maksimal 60 guru TK
Ketentuan ini
berlaku mulai tanggal 3 Januari 2011