UAN 2010 UDAH DEKAT! DEKATKAN DIRIMU KEPADA ILLAHI!
KLIK AJA TERUS, PASTI KAU LULUS........
Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2009-2010 akan dilaksanakan dua kali. Sementara itu, UN paket C kejuruan pada tahun depan akan tetap dilaksanakan.
Pelaksanaan UN tahun pelajaran 2009-2010 tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Nomor 75/2009 tentang UN SMP/MTs./SMPLB, SMA/ MA/SMALB, dan SMK tahun pelajaran 2009/2010 yang ditandatangani oleh Mendiknas sebelumnya, Bambang Sudibyo.
Jenis dan waktu pelaksanaan UN, diatur dalam pasal lima dan enam. UN pertama disebut UN utama yang akan dilaksanakan pada minggu ketiga Maret 2010 (untuk SMA/MA/ SMALB/SMK) dan minggu keempat Maret 2010 (SMP/ MTs./SMPLB).
UN kedua disebut UN ulangan yang akan dilaksanakan pada minggu kedua Mei 2010 (SMA/MA/SMALB/SMK) dan minggu ketiga Mei 2010 (SMP/MTs./SMPLB). Sementara itu, UN susulan yang selama ini diadakan untuk siswa yang berhalangan mengikuti UN, dilaksanakan satu minggu setelah UN utama.
Sekretaris Badan Standar Nasional Pendidikan Edi Tri Baskoro menuturkan, penyelenggaraan UN hingga dua kali itu dilaksanakan berdasarkan atas masukan dari lapangan dan evaluasi UN sebelumnya.
"Pemerintah ingin memberikan kesempatan kedua untuk perbaikan. Karena bisa jadi siswa gagal pada UN karena sakit tetapi memaksakan diri. Ini juga untuk mengantisipasi agar siswa yang tidak lulus tidak mengikuti jalur paket yang sebenarnya untuk siswa sekolah nonformal," ujarnya dari Jakarta, Kamis (12/11).
Namun, dia menuturkan, UN paket tetap dibuka untuk mereka yang tidak lulus UN ulangan. Bahkan, menurut dia, UN paket C kejuruan akan tetap dilaksanakan pada tahun depan. Hal tersebut sekaligus mengklarifikasi kebingungan sejumlah pihak tentang keberlanjutan UN paket C kejuruan. "Karena mulai tahun ini peserta reguler paket C kejuruan sudah mulai dibuka," tuturnya.
Dari sisi anggaran, Edi menyatakan, dengan dua kali UN tidak menyebabkan tingginya kebutuhan dana. "Masih sama seperti tahun lalu, tetapi saya tidak hafal benar nominalnya. Jadi tahun sebelumnya yang tidak lulus kan mengikuti ujian paket, dana dari situlah yang dialihkan untuk UN ulangan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Wachyudin Zarkasyi menuturkan, hal tersebut menjawab tuntutan masyarakat. "Selama ini masyarakat mengeluhkan sekolah bertahun-tahun, tetapi ditentukan hanya sesaat. Ini salah satu solusinya," tuturnya menjelaskan.
Desak MA Ujian Susulan UN
Terkait hal tersebut, Sekretaris Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Iwan Hermawan mengatakan, FGII mendesak Mahkamah Agung (MA) segera memutuskan kasasi pemerintah tentang Ujian Nasional . Seperti diketahui, 58 guru dan masyarakat mengajukan gugatan citizen lawsuit ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tentang pelaksaanaan UN yang merugikan masyarakat.
Berdasarkan atas putusan PN tersebut pada sidang putusan 21 Mei 2007, pemerintah dianggap telah lalai dalam pemenuhan dan perlindungan terhadap HAM warga negara korban UN. Selanjutnya pemerintah banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Pusat tetapi pada 6 Desember 2007 PT memutuskan memperkuat hasil keputusan PN Jakarta Pusat. Akhirnya pemerintah mengajukan kasasi ke MA. Namun, sampai sekarang MA belum memutuskan hasil kasasi tersebut.
KLIK AJA TERUS, PASTI KAU LULUS........
Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2009-2010 akan dilaksanakan dua kali. Sementara itu, UN paket C kejuruan pada tahun depan akan tetap dilaksanakan.
Pelaksanaan UN tahun pelajaran 2009-2010 tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Nomor 75/2009 tentang UN SMP/MTs./SMPLB, SMA/ MA/SMALB, dan SMK tahun pelajaran 2009/2010 yang ditandatangani oleh Mendiknas sebelumnya, Bambang Sudibyo.
Jenis dan waktu pelaksanaan UN, diatur dalam pasal lima dan enam. UN pertama disebut UN utama yang akan dilaksanakan pada minggu ketiga Maret 2010 (untuk SMA/MA/ SMALB/SMK) dan minggu keempat Maret 2010 (SMP/ MTs./SMPLB).
UN kedua disebut UN ulangan yang akan dilaksanakan pada minggu kedua Mei 2010 (SMA/MA/SMALB/SMK) dan minggu ketiga Mei 2010 (SMP/MTs./SMPLB). Sementara itu, UN susulan yang selama ini diadakan untuk siswa yang berhalangan mengikuti UN, dilaksanakan satu minggu setelah UN utama.
Sekretaris Badan Standar Nasional Pendidikan Edi Tri Baskoro menuturkan, penyelenggaraan UN hingga dua kali itu dilaksanakan berdasarkan atas masukan dari lapangan dan evaluasi UN sebelumnya.
"Pemerintah ingin memberikan kesempatan kedua untuk perbaikan. Karena bisa jadi siswa gagal pada UN karena sakit tetapi memaksakan diri. Ini juga untuk mengantisipasi agar siswa yang tidak lulus tidak mengikuti jalur paket yang sebenarnya untuk siswa sekolah nonformal," ujarnya dari Jakarta, Kamis (12/11).
Namun, dia menuturkan, UN paket tetap dibuka untuk mereka yang tidak lulus UN ulangan. Bahkan, menurut dia, UN paket C kejuruan akan tetap dilaksanakan pada tahun depan. Hal tersebut sekaligus mengklarifikasi kebingungan sejumlah pihak tentang keberlanjutan UN paket C kejuruan. "Karena mulai tahun ini peserta reguler paket C kejuruan sudah mulai dibuka," tuturnya.
Dari sisi anggaran, Edi menyatakan, dengan dua kali UN tidak menyebabkan tingginya kebutuhan dana. "Masih sama seperti tahun lalu, tetapi saya tidak hafal benar nominalnya. Jadi tahun sebelumnya yang tidak lulus kan mengikuti ujian paket, dana dari situlah yang dialihkan untuk UN ulangan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Wachyudin Zarkasyi menuturkan, hal tersebut menjawab tuntutan masyarakat. "Selama ini masyarakat mengeluhkan sekolah bertahun-tahun, tetapi ditentukan hanya sesaat. Ini salah satu solusinya," tuturnya menjelaskan.
Desak MA Ujian Susulan UN
Terkait hal tersebut, Sekretaris Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Iwan Hermawan mengatakan, FGII mendesak Mahkamah Agung (MA) segera memutuskan kasasi pemerintah tentang Ujian Nasional . Seperti diketahui, 58 guru dan masyarakat mengajukan gugatan citizen lawsuit ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tentang pelaksaanaan UN yang merugikan masyarakat.
Berdasarkan atas putusan PN tersebut pada sidang putusan 21 Mei 2007, pemerintah dianggap telah lalai dalam pemenuhan dan perlindungan terhadap HAM warga negara korban UN. Selanjutnya pemerintah banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Pusat tetapi pada 6 Desember 2007 PT memutuskan memperkuat hasil keputusan PN Jakarta Pusat. Akhirnya pemerintah mengajukan kasasi ke MA. Namun, sampai sekarang MA belum memutuskan hasil kasasi tersebut.