Langsung ke konten utama

Dinas Pendidikan Kabupaten/kota Diberi Waktu 2 (dua) Tahun Untuk Menata Guru

Guru wajib mengajar paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, demikian diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 35 ayat (2), dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru pasal 52 ayat (2) yang menyatakan bahwa beban kerja guru paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Beban kerja guru tersebut wajib dipenuhi oleh guru untuk mendapatkan tunjangan profesi pendidik bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik.
Untuk pengaturan beban kerja guru, Menteri Pendidikan Nasional telah menetapkan Peraturan Mendiknas Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan yang ditetapkan pada tanggal 30 Juli 2009 sebagai landasan dalam melakukan pengaturan pelaksanaan tugas guru mengajar.
Pada kenyataan diketahui bahwa di beberapa kabupaten/kota banyak guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu. Hal tersebut dapat terjadi karena alasan kelebihan guru, penyebaran guru tidak proporsional, dan jumlah rombongan belajar yang tidak mencukupi. Agar beban kerja tersebut terpenuhi maka Kabupaten/Kota harus memiliki perencanaan kebutuhan dan pendistribusian guru yang tepat sesuai dengan kebutuhan sehingga kelebihan guru tidak terjadi dan semua guru dapat memenuhi kewajibannya dalam hal beban kerja per minggu. Guru yang telah memiliki sertifikat profesi pendidik akan menerima hak berupa tunjangan profesi dan maslahat tambahan apabila telah memenuhi kewajiban beban kerja tatap muka.
Terkait dengan adanya permasalahan tersebut, Peraturan Mendiknas Pasal 5 Ayat (1) menyatakan bahwa Mendiknas memberikan kesempatan kepada Kabupaten/Kota untuk melakukan penataan guru di wilayahnya selama 2 (dua) tahun. Dalam jangka waktu tersebut Kabupaten/Kota membenahi penyebaran/distribusi guru dan membuat perencanaan kebutuhan guru yang lebih baik. Selama jangka waktu tersebut, dalam keadaan kelebihan guru pada mata pelajaran tertentu di wilayah kabupaten/kota, guru dapat memenuhi beban mengajar 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dengan cara:
  1. mengajar mata pelajaran yang paling sesuai dengan rumpun mata pelajaran yang diampunya dan/ atau mengajar mata pelajaran lain yang tidak ada guru mata pelajaranya pada satuan administrasi pangkal atau satuan pendidikan lain;
  2. menjadi Tutor program Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan atau program pendidikan keaksaraan;
  3. menjadi guru bina atau guru pamong pada sekolah terbuka;
  4. menjadi guru inti/instruktur/turo pada kegiatan kelompok kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP);
  5. membina kegiatan ekstrakurikuler dalam bentuk kegiatan Praja Muda Karana (Pramuka), Olimpiade/Lomba Kompetensi Siswa, Olahraga, Kesenian, Karya Ilmiah Remaja (KIR), Kerohanian, Pasukan Pengibar Bendera (Paskriba), Pecinta Alam (PA), Palang Merah Remaja (PMR), Jurnalistik/Fotografi, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan sebagainya;
  6. membina pengembangan diri peserta didik dalam bentuk kegiatan pelayanan sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, sikap, dan perilaku siswa dalam belajar serta kehidupan pribadi, sosial, dan pengembangan karir diri;
  7. melakukan pembelajaran bertim (team teaching) dan/atau;
  8. melakukan pembelajaran perbaikan (remedial teaching).
Pelaksanaan Peraturan Mendiknas Nomor 39 Tahun 2009 tersebut secara teknis diatur dalam Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal PMPTK Depdiknas. Pedoman tersebut dapat diakses di website ini.
Dua tahun merupakan waktu yang singkat bagi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk melakukan penghitungan kebutuhan guru, penataan guru melalui penyebaran guru secara proporsional. Semoga dengan kerjasama yang harmonis antara Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan, guru, kepala sekolah, dan pengawas semua dapat berjalan dengan lancar. (SA/Prodik)

Postingan populer dari blog ini

PROCEDURE TEXT : How to make ONDE-ONDE

This good for someone who can not make a cake "Onde-Onde", and this instructions how to make ONDE-ONDE from Denanyar cuisine , here we share the recipe with different flavor: GREENBEAN INSIDE Leather Material: 250 g sticky rice flour 25 gr sago flour ½ teaspoon salt ¼ teaspoon vanilla 15 gr sugar Btr 1 egg 150 ml warm water 100 gr sesame cooking oil Contents: 100 gr green beans, peeled 75 gr sugar Pandan leaves 1 ¼ teaspoon salt ¼ teaspoon vanilla 50 ml coconut milk How to make: 1.Contents: steamed green beans until cooked and tender. Lift, then blend while hot. Combine the green beans with sugar, pandan leaves, salt, vanilla and coconut milk, mix well. Cook over low heat until the dough can dipulung content. Chill. Take the contents of 10 g dough, then round it off. Set aside. 2. Skin: mix rice flour, sago flour, salt, vanilla, sugar and egg mix well. Pour warm water little by little, while diuleni to be dull and dipulung, set aside. 3. Take 15 g dough skin, pipihkan. Put t

DESCRIPTIVE TEXT.......MOUNT BROMO

by Darju Prasetya from Tuban, East Java Climbing mountains is my hobby. I really love this hobby because we can enjoy the beautiful landscape created by God. We can also refresh our mind after we work all day in the city. One of the most beautiful and magical mountains in East Java which I have visited is Mount Bromo. It is located in Probolinggo Regency not far from the Malang Regency. You know that this mountain is very interesting because you can see the beautiful sunrise and sunset from this mountain. You can take a magical picture from the sky above this mountain. Beside that you can see the beautiful or large field or what the Bromo people call ‘Lautan Pasir’ or ‘The Desert Sea’. It is very beautiful if you see from the top of Mount Bromo. On the top of Mount Bromo, there are also a ‘Kawah’ or ‘Crater’, where visitors can make their body warm in the cold conditions of this mountain. In this crater you can see some beautiful colors of fire and beautiful smoke going up to the sky.

ORANGTUA DAN MORAL ANAK KITA

Peran Orang Tua Sebagai Pendidik Moral Ibu adalah orang yang paling dekat pada anak. Ia merupakan orang yang pertama yang mengajarkan cara berbicara, cara menghitung jari di tangan, dan cara mengekspresikan rasa kasih sayang dan simpati pada orang lain. Dengan demikian ia merupakan guru pertama dan utama dalam mengendalikan anaknya untuk menjadi orang yang baik dan berguna bagi orang. Kemudian ayah juga harus menjadi orang yang pertama atau orang nomor dua dalam kehidupan anak sebagai pendidik anak dan membimbingnya tumbuh menjadi anak yang sehat dan cerdas. Menjadi orang yang berguna seperti kata Rasullullah SAW: khairunnas anfahum linnas- orang yang baik adalah orang yang bermanfaat bagi orang lain. Namun dari kenyataan dalam hidup ini terlihat bahwa jutaan kaum bapak tidak tahu dan tidak mau tahu soal mendidik anak. Mereka terlalu menyerahkan urusan mendidik anak pada kaum ibu. Sebagian menganggap bahwa kalau ikut mendidik dan merawat anak maka karakter maskulin mereka akan merosot.