Dalam rangka penilaian angka kredit jabatan guru, pengawas, pamong belajar dan penilik PLS periode Desember 2009 di Lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang serta untuk mengoptimalkan penilaian dalam penilaian angka kredit, maka perlu diketahui bahwasanya : • Periode penilaian desember berkas dikirim paling lambat tanggal 15 Oktober 2009 • CPNSD yang bersangkutan telah melaksanakan tugas selama 1 tahun secara penuh (SPMT) • Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP3 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik minimal 76 untuk CPNSD • Berkas DUPAK yang dinyatakan oleh tim penilai angka kredit Berkas Tidak Lengkap (BTL) atau berkas tidak memenuhi syarat/nilai kurang (TMS) ada pemberitahuan lebih lanjut. • Berkas dupak dikirim ke Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang dengan Susunan: